Magelang – Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan difasilitasi oleh Sekretariat KTKI menggelar kegiatan Penguatan Keterampilan Keprofesian Tenaga Kesehatan dengan Tema Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Upaya Keselamatan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Acara ini berlangsung selama tiga hari pada 6-8 Mei 2024, di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Semarang Kampus Salaman, Kab. Magelang. Giat ini diawali oleh sambutan Kepala Bapelkes Semarang yang diwakili oleh Kasubbag Adum Bapelkes Semarang, Sulkan, S.Kp, Ns. Dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Wakil Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Suhartati, S.Kp, M.Kes. Dalam rangkaian ini terdapat pula arahan dan pembukaan secara resmi oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM yang dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan penguatan keterampilan ini diselenggarakan atas dasar semakin meningkatnya kesadaran akan Keselamatan Pasien baik di kalangan Tenaga Kesehatan maupun masyarakat. Keselamatan Pasien berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2027 merupakan suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 ini dilengkapi dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Bagian Penjelasan Pasal 219 ayat 2 huruf a, yang dimaksud dengan "Keselamatan Pasien" dan Pasal 173 ayat 1 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga disebutkan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan Pasien, kemudian dipertegas pada Pasal 176 ayat 1 tentang fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib menetapkan standar keselamatan pasien.
Dalam kesempatan ini digarisbawahi bagaimana suatu pentingnya peran tenaga kesehatan dalam peningkatan mutu baik untuk tenaga kesehatannya sendiri, pelayanan kesehatan maupun mutu keselamatan pasien dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Turut hadir sebagai pembicara utama dalam paparan tersebut Suhartati, S.Kp, M.Kes (Wakil Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) Yunita Dyah Suminar, SKM, M.Sc, M.Si (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah), dr. Arjaty W. Daud, MARS, FISQua, CERG, QRGP (Ketua Institut Manajemen Risiko Klinis), dan dr. Nico A. Lumenta, K.Nefro, MM, MH.Kes, FISQua, CRP (Ketua Divisi Litbang KARS).
Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh berbagai partisipan, diantaranya 200 orang hadir luring, 1.000 orang melalui zoom meeting, dan 11.174 orang melalui Youtube KTKI, serta 20.551 orang melalui Plataran Sehat.
Selain membahas Keselamatan Pasien, isu yang cukup mendapat sorotan saat ini adalah penggunaan Plataran Sehat. Sosialisasi dan Simulasi Pelataran Sehat dibawakan secara langsung oleh drg. Muhammad Adam Randeny (Deny) dan Farhan Yugarpaksi, S.Pd. (Farhan), yang bertindak sebagai perwakilan Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. Pemaparan tersebut diharapkan dapat meredakan “keributan” yang terjadi terkait penggunaan Plataran Sehat. “Keadaan yang sering terjadi, ketika kita berpindah dari sistem yang lama ke sistem yang baru, sering menimbulkan keributan”, ujar Deny. Ditambahkan oleh Farhan, “Kalau sekarang itu memang serba digital ya, dan akun Satu Sehat SDMK sebenarnya secara logika merupakan portal utama, kayak semacam email”.
Untuk membantu peserta lebih fokus pada penguatan sesuai dengan profesinya, maka di hari kedua, para peserta dibagi ke dalam enam kelas kecil, yakni Kelas Keperawatan, Kelas Psikologi Klinis, Kelas Kefarmasian, Kelas Keteknisian Medis, Kelas Keterapian Fisik dan Kelas Kesehatan Masyarakat. Penguatan setiap kelas di pusatkan pada keselamatan pasien. Pembahasan “Patient Safety” (Keselamatan Pasien) diantaranya adalah pemberlakuan proses monitoring dan evaluasi baik di Rumah Sakit/Puskesmas/Fasyankes lain, Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota maupun Pemerintah Pusat. Setiap sektor memiliki peran masing-masing. Di tingkat Rumah Sakit/Puskesmas/Fasyankes lain penting untuk diadakan monitoring dan evaluasi rutin pada unit-unit yang melaksanakan keselamatan pasien. Kemudian di tingkat Provinsi/Kab/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit/Puskesmas/Fasyankes lain di wilayah kerjanya. Dan sektor yang tidak kalah penting, di tingkat Pemerintah Pusat dalam hal ini unit terkait di Kementerian Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit/Puskesmas/Fasyankes lain. Penting untuk diingat bahwa semua proses monitoring dan evaluasi ini minimal dilakukan satu tahun sekali.
Dalam kegiatan ini, turut pula diisi dengan adanya diskusi kelompok sesuai dengan pembagian kelompok kolaborasi antar profesi. Dilanjutkan setiap kelompok harus menampilkan role play dengan tema “Kolaborasi Antar Profesi untuk meningkatkan Keselamatan Pasien” sesuai dengan skenario yang disepakati.
Penghujung acara ditampilkan pula kesan dan pesan dari perwakilan peserta luring. “Kami sangat berterimakasih sekali diberikan bekal sesuai keprofesian kami dan aturan-aturan terkait SKP merupakan hal yang baru buat kami dan mendukung profesi kami” ujar Vivianti peserta dari Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo
Seleksi Kolegium Kolegium Kesehatan Indonesia
Penyusunan Bezetting dan Formasi ASN Tahun 2024 di Lingkungan Ditjen Nakes
AKSELARASI PEMENUHAN KEBUTUHAN DOKTER SPESIALIS MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) BERBASIS RUMAH...