Untuk Nusantara Sehat bisa di Akses di nusantarasehat.kemkes.go.id
Untuk Nusantara Sehat berakhir ditahun 2022 ini. Untuk tahun 2023 nanti akan adanya Afirmasi P3k untuk Nusantara individu & tim.
Untuk lokasi tidak bisa memilih karena merujuk pada kebutuhan terutama sangat terpencil di Kabupaten DTPK dan DBK.
Ada bentuk kerja sama bilateral dengan Jepang bernama IJEPA. Program ini khusus untuk Perawat & Careworker.
Perawat wajib mempunyai pengalaman 2 Tahun dan mempunyai STR.
Nanti akan difasilitasi pelatihan Bahasa Jepang selama 1 tahun dengan mekanisme 6 bulan di Indonesia dan 6 bulan di Jepang untuk level N3 N2.
Tidak. Bebas biaya pelatihan selama mengikuti pelatihan dan akan mendapatkan uang saku.
Untuk uang sakunya 10 dollar perhari.
Setelah ujian seleksi ada interview dengan User lalu ada proses matching dan MCU / Medical Check Up.
Kontraknya 3 tahun.
Gajinya sendiri ada dinominal 100.000 – 200.000 YEN ditambah dengan uang lembur, tunjangan dan bonus.
Hak cuti yang didapatkan yaitu Cuti Tahunan dan libur Nasional
Kontrak untuk care worker yaitu 4 tahun.
Untuk benefit dan gaji sama dengan perawat di nominal 100.000 – 200.000 YEN ditambah dengan uang lembur, tunjangan dan bonus. Hak cuti yang didapatkan yaitu Cuti Tahunan dan libur Nasional.
Jika pendaftar sudah mempunyai sertifikat kemampuan bahasa Jepang bisa melewati program pelatihan bahasa yang ada di Indonesia tetapi levelnya harus disamakan dahulu dengan level yang dipelajari.
Untuk keberangkatan tetap bersama peserta lain menunggu pelatihan bahasa di Indonesia selesai. Jika tingkat bahasa sudah sama dengan level pelatihan bahasa di Jepang N2/N3 ini juga diminta untuk menunggu peserta lain selesai dalam mengikuti pelatihannya.
Ada program G to G ke Jerman yaitu Program penempatan perawat ke Jerman.
Kualifikasi pendidikan yang diperlukan yaitu D3 Keperawatan dengan usia minimal 18 tahun.
Program ini tidak perlu pengalaman.
Dokumen yang harus dipersiapkan yaitu:
Untuk proses pendaftaran wajib menggunakan STR. Jika sudah mempunyai Serkom segera urus STR.
Bagi asisten perawat gaji yang didapat adalah sekitar 2.300 Euro atau setara 38,8 Juta dengan pemotongan pajak sekitar 30% sehingga penghasilan bersih sekitar 26 Juta. Sedangkan bagi perawat yang telah lulus recognition test akan mendapatkan sekitar 2800 Euro atau setara 47,3 Juta dengan pemotongan pajak sekitar 30% sehingga penghasilan bersih sekitar 31,7 juta.
Selama bekerja berhak memperoleh cuti 24-25 hari pertahun, asuransi kesehatan, tiket pesawat ke Jerman dan Visa.
Perawat yang boleh membawa keluarga hanya yang sudah lulus recognition tes.
Masa kontrak tertulis yaitu 12 Bulan dan setelah itu dapat diperpanjang 3x. Dalam masa 3 tahun diharapkan lulus recognition tes.
Peserta harus kembali ke Indonesia.
Pakaian bekerja mengikuti aturan RS setempat. Dapat menggunakan Jilbab tapi dengan model bergo/turban dimasukan ke dalam baju. Untuk baju lengan panjang, beberapa RS tidak mengizinkan dengan pertimbangan higenitas.
Interviewnya menggunakan bahasa Inggris.
Informasi bisa dicek di www.b2mi.go.id dan www.siskop2mi.go.id atau bisa email ke triplewin.indo@giz.de dan kawasan2.pp.ertim@bp2mi.go.id
Tenaga Kesehatan yang bisa ikut yaitu Perawat.
Syaratnya S1 Nurse / D4 dengan pengalaman 1 tahun.
Nanti akan difasilitasi kursus Bahasa di Erasmus Training Center, Universitas Indonesia dan di Yogyakarta.
Prosesnya dari seleksi dan rekruitmen lalu kursus bahasa dan budaya Belanda. Setelah itu pemberangkatan dan orientasi budaya selama 1 minggu. Lalu Bsc. Nursing (4th embelajaran dan Internship) dan yang terakhir yaitu Big Registration untuk Sertifikat registered Nurse.
1. Apa yang dimaksud dengan SISDMK ?
Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
2. Bagaimana Cara Mendaftar SISDMK?
Cara Mendaftar SISDMK sangatlah mudah. Jika teman-teman sudah bekerja di Fasilitas layanan kesehatan, maka tinggal menghubungi bagian pengelola data SDM. Karena yang bisa mendaftarkan ke SISDMK hanya bagian SDM, yang biasa diberikan akses oleh kementrian kesehatan.
Setelah itu, pengelola SDM akan memasukkan data dengan cara:
1. Login ke alamat SISDMK ( http://sisdmk.kemkes.go.id/login)
2. Masuk ke menu SDM
3. Kemudian Input Data Baru.
3. Apa Kegunaan SISDMK?
Sistem Informasi SDM Kesehatan memfasilitasi integrasi dari data tenaga kerja di berbagai titik informasi, misalnya, dengan memastikan kementerian kesehatan (dan kementerian penyedia layanan kesehatan lainnya) bahwa tenaga kesehatan profesional memiliki kredensial yang tepat dan memenuhi syarat. untuk bekerja (berdasarkan daftar professional badan pengatur).
4. Ada berapa tahapan dalam Upaya Pengembangan metode pada SISDMK ?
Ada 2 tahapan yaitu : verifikasi dan validasi data
5. Bagaimana Upaya Pengembangan metode verifikasi pada SISDMK ?
Setelah pengelola data di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pengisisan/update data maka pengelola di tingkat kebupaten/kota melakukan verifikasi data.
6. Bagaimana Upaya Pengembangan metode validasi data pada SISDMK ?
Setelah pengelola data di tingkat kabupaten/kota melakukan verifikasi data terhadap data yang diisi oleh pengelola data di fasilitasi pelayanan kesehatan maka pengelola data di tingkat provinsi melakukan validasi data, maka data akan masuk ke dalam pangkalan data nasional SISDMK.
7. Bagaimana cara saya mengetahui apakah saya terdaftar sebagai calon PPPK?
Anda dapat melakukan pengecekkan pada tautan nakes.kemkes.go.id/pppk
8. Bagaimana jika saya tidak terdaftar sebagai calon PPPK?
Data calon pendaftar PPPK diambil dari data SI-SDMK per 1 April 2022. Anda dapat menghubungi tempat Anda bekerja untuk mengklarifikasi penginputan data diri Anda di SI-SDMK.
9. Bagaimana jika data diri saya sudah terekam dalam SI-SDMK per 1 April 2022
namun pada tautan pengecekan data tidak terdaftar?
Anda dapat berkoordinasi dengan tempat anda bekerja (Fasyankes), Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi. Dinas Kesehatan Provinsi berkoordinasi dengan Kemenkes melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
10. Ada berapa Kelompok tenaga kesehatan menurut UU NO 36 TH 2014?
Ada 13 Kelompok Tenaga kesehatan, yang terdiri tenaga Medis, Psikologi Klinis, Keperawatan, kebidanaan, Kefarmasiaan, Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan, Gizi, Keterapian fisik, ketenisian Medis, biomedika, Kesehatan Tradisional, Kesehatan lain.
11. Ada berapa jenis tenaga kesehatan menurut UU NO 36 TH 2014? Ada 40 jenis Tenaga Kesehatan.
12. Ada berapa peraturan pemerintah yang mengatur di dalam KEMENKES? Ada 3, yaitu PP No. 47/2016 Mengenai fasilitas Pelayanan Kesehatan, PP No. 67/2019 tentang Pengelola Tenaga Kesehatan, PP No.2/2018 Standar pelayanan Minimal (SPM).
13. Transformasi Sistem Kesehatan tahun 2021-2024 memiliki berapa jumlah ? Ada 5 RPJMM dan 6 Pilar transformasi
14. 5 RPJMM memiliki visi seperti apa bagi sistem kseahatan ? Meningkatkan kesehatan ibu anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, Mempercepat perbaikan gizi masyarakat, memperbaiki pengendalian penyakit, Gerakan Masyarakat hidup sehat, memperkuat sistem kesehatan dan pengendalian obat makanan.
15. Apa itu 6 Pilar Transformasi ?
Transformasi Layanan Primer, Transformasi layanan Rujukan, Transformasi Sistem Kesehatan Ketahanan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Tekhnologi Kesehatan.
16. Apa Saja yang ada Dalam Transformasi Layanan Primer?
Dalam Transformasi Layanan Primer memiliki 4 layanan yaitu, edukasi penduduk, pencegahan primer, pencegahan sekunder, dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer.
17. Apa Saja yang ada Dalam Transformasi Layanan Rujukan ? Meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder & tersier
Anda dapat melihat video tutorial pada web https://ktki.kemkes.go.id/
Jika Anda belum memiliki PIN, pilih tombol “Belum Punya Punya PIN” terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN. Jika Anda sudah memiliki PIN pastikan email, PIN, dan Captcha yang Saudara masukkan benar.
Klik Tombol “lupa PIN” dan ikuti langkah selanjutnya. Data yang Anda masukkan harus benar maka PIN akan muncul pada laman tersebut dan akan dikirimkan ke email Anda.
Pastikan dokumen yang Anda unggah sesuai dengan ketentuan (format dan ukuran maksimal).
Anda dapat berkoordinasi dengan organisasi profesi masing-masing.
Sesuai SOP Penerbitan STR tepat waktu sesuai janji layanan, waktu untuk Validasi maksimal 7 hari kerja tidak diihitung waktu pengajuan.
Pastikan data yang Anda masukkan sama persis dengan berkas fisik STR lama seperti pada tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta 7 digit terakhir nomor STR lama. Perhatikan juga pada penulisan huruf kapital, tanda baca, dan spasi.
Pastikan Anda sudah memiliki akun CPD Online atau SIPORLIN dan nomor STR sesuai dengan yang diinput pada aplikasi STR, pastikan Surat Rekomendasi telah terbit secara online. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi DPW/DPP Organisasi masing-masing dalam hal pengurusan CPD Online / SIPORLIN.
Pastikan Anda menggunakan fasilitas “pembayaran” bukan “transfer”. Pastikan Anda sudah memasukkan nomor kode billing MPN G2 yang sesuai. Petunjuk pembayaran dapat dilihat pada https://penerimaan-negara.info/index.php.
Pastikan pembayaran dilakukan di bank terdaftar, silahkan lakukan pengecekan ke bank. Jika saldo sudah terpotong silahkan menunggu transaksi sedang diproses, namun apabila belum terpotong silahkan melakukan pembayaran kembali.
Lakukan pembayaran dengan salah satu kode billing terbaru yang aktif. Jika sudah melakukan pembayaran silahkan mengirimkan kode billing lainnya yang belum dilakukan pembayaran ke email helpdesk.ktki@kemkes.go.id untuk dilakukan penghapusan kode billing.
SOP penerbitan e-STR tepat waktu sesuai janji layanan adalah maksimal 15 hari kerja tanpa perbaikan.
Dokumen e-STR memiliki QR Code sehingga sudah tidak diperlukan legalisir, namun apabila Anda membutuhkan legalisir maka:
a. Jika Anda tenaga kesehatan: legalisasi STR dapat dilakukan oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi, pengajuan legalisir dapat dilakukan melalui aplikasi e-STR/ datang langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi.
b. Jika Anda Apoteker: datang langsung ke gedung MTKI dengan membawa surat permohonan legalisir (format dapat di unduh di web stra.kemkes.go.id), fotokopi STRA/ ESTRA sesuai format asli (STRA maksimal 4 lembar, ESTRA maksimal 2 lembar) atau diwakilkan (membawa surat kuasa serta persyaratan diatas).
Siapkan dokumen pendukung terhadap perubahan data yang diinginkan (KTP, ijazah, dll). Login ke aplikasi STR online, pilih menu cetak ulang STR, pilih perbaikan data dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Lakukan pengajuan PDF e-STR dengan cara: siapkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, ijazah. Login ke aplikasi, pilih menu pengajuan PDF e-STR, pilih STR hilang dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Lakukan pengajuan PDF e-STR dengan cara: siapkan dokumen pendukung seperti STR yang rusak, KTP, ijazah lalu log in ke aplikasi, pilih menu pengajuan PDF e-STR, pilih STR rusak dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Anda dapat menghubungi information center kami di :
a. Pelayanan langsung di Gedung KTKI Jl. Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
b. Email helpdesk.ktki@kemkes.go.id
c. Email pdfstr2@gmail.com
d. Email heldpesk.kfn@gmail.com
e. Hotline chatboot Telegram (@ASTRI_STR_bot)
f. Hotline chatboot WhatsApp (0878 3717 4868)
g. Instagram (@ktki_official)
Terdapat 11 Konsil Tenaga Kesehatan.
Konsil Psikologi klinis, konsil keperawatan, konsil kebidanan, konsil kefarmasian, konsil kesehatan masyarakat, konsil kesehatan lingkungan, konsil gizi, konsil keterapian fisik, konsil keteknisan medis, konsil teknik biomedik dan konsil kesehatan tradisional.
Proses ini dapat melibatkan Stakeholder terkait (Kemendikbud, konsil masing-masing tenaga kesehatan, organisasi profesi masing-masing Tenaga Kesehatan, kolegium masing-masing tenaga kesehatan, asosiasi institusi Pendidikan, dan/atau asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan).
Yang perlu dimilki yaitu bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi dan atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing yang ditetapkan oleh Menteri dan kepakaran dan diakui di tingkat Internasional.
Akan dilaksanakan wawancara / uji lisan, uji tulis dan atau uji praktik.
Belum memiliki pengalaman kerja atau memiliki pengalaman kerja kurang dari 5 tahun dan memiliki bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi dan atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang.
Mengajukan berkas administrasi melalui Sistem Informasi, lalu akan dilakukan penilaian adminstrasi, lalu jika sudah lengkap dan absah akan dilakukan penilaian kompetensi dan kemenkes akan menerbitkan surat keterangan selesai evaluasi kompetensi dan sertifikat kompetensi.
TK WNA DAN WNI LLN akan uji kompetensi ulang paling banyak 2x dengan bimbingan dari Ditjen Nakes + konsil.
Metode yang dilakukan meliputi penilaian portofolio, wawancara, uji tulis dan uji lisan.
Penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
Anda sudah pernah mendaftar menggunakan NIK tersebut, silahkan login menggunakan email dan PIN yang sudah dimiliki sebelumnya. Jika lupa email yang terdaftar silahkan lakukan permohonan ganti email ke email helpdesk.ktki@kemkes.go.id dengan mengirimkan biodata lengkap dan melampirkan KTP dan Ijazah.
Login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dimiliki, klik profil di pojok kanan atas untuk edit profile.
Silahkan konfirmasi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah kampus Anda untuk melakukan perubahan data.
a. Jika kesalahan pada STR lama lakukan permohonan perbaikan data STR lama ke email helpdesk.ktki@kemkes.go.id dengan mengirimkan biodata lengkap dan melampirkan KTP, STR lama dan Ijazah.
b. Jika kesalahan pada data PDDIKTI lakukan permohonan perbaikan data ke admin Institusi Pendidikan Anda.
Silahkan menyiapkan dokumen (surat pernyataan turun level dari organisasi profesi) dan lakukan registrasi menggunakan menu registrasi ulang kemudian pilih naik level dengan mengunggah semua berkas pendukung yang sesuai untuk turun level.
a. Jika kesalahan pada STR lama lakukan perbaikan data STR dengan cara pilih menu pengajuan cetak ulang STR à perbaikan data STR expired dan ikuti petunjuk selanjutnya.
b. Jika kesalahan pada akun lakukan permohonan perbaikan data ke email helpdesk.ktki@kemkes.go.id dengan mengirimkan biodata lengkap dan melampirkan KTP dan Ijazah.
Anda diberikan kesempatan melakukan pengajuan cetak ulang STR Aktif sekali lagi dengan membuat surat pernyataan yang formatnya dapat di-download pada saat Anda melakukan pengajuan cetak ulang.
a. Jika Anda belum melakukan penyimpanan data, klik “batal”.
b. Jika Anda sudah melakukan penyimpanan data, ajukan permohonan reset data ke email helpdesk.ktki@kemkes.go.id dengan mengirimkan biodata lengkap beserta KTP dan Ijazah.
Silahkan membuat surat pernyataan bertandatangan diatas materai 10.000 yang menyatakan telah melakukan kesalahan dalam registrasi STR dan melampirkan KTP Anda dan KTP orang yang menggunakan NIK Anda.
SOP penerbitan STR tepat waktu sesuai janji layanan adalah maksimal 1 s.d. 15 hari kerja tanpa perbaikan.
Sesuai SOP penerbitan STR tepat waktu sesuai janji layanan, waktu untuk tanda tangan elektronik adalah 3 hari kerja.
a. Apabila Anda tidak melakukan perbaikan melebihi 5 hari
b. Apabila Anda melakukan perbaikan melebihi 2 kali
c. Apabila Anda tidak melakukan pembayaran PNBP lebih dari 5 hari
d. Apabila dokumen pengajuan Anda diragukan keabsahannya.
Menyampaikan nama lengkap, NIK, jenis profesi, dan nomor aktif untuk dilakukan penelusuran oleh Tim Hukum Set. KTKI bersama validator konsil masing-masing tenaga kesehatan. Apabila proses telah selesai maka Anda akan mendapatkan informasi melalui email.
a. Jika Anda tenaga kesehatan: silahkan konfirmasi ke admin SIPORLIN di Organisasi Profesi Anda untuk melakukan pengecekan data. Apabila sudah diterbitkan surat rekomendasi secara manual, silahkan meminta untuk diterbitkan ulang secara online karena aplikasi e-STR terintegrasi dengan SIPORLIN. Jika prosesnya telah selesai silahkan melakukan perpanjangan kembali.
b. Jika Anda Apoteker: silahkan daftar di aplikasi SIAP (https://www.apoteker.or.id), isikan data STR lama dan klik tombol lapor SIPORLIN.
A: Berdasarkan PP 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan yang berlaku semenjak 17 Oktober 2019, untuk cetak ulang STR dikenakan biaya Rp. 50.000 per penerbitan.
A: Silahkan mengirimkan surat pengantar verifikasi beserta data STR (file excel) dengan format nama, tempat tanggal lahir, profesi dan nomor STR dikirimkan ke email verifikasi.str.rs@gmail.com.
a. Pastikan perangkat yang Anda gunakan memiliki aplikasi PDF seperti Adobe Reader, Nitro PDF, dll.
b. Ganti tipe file menjadi PDF dengan cara: klik kanan pada file e-STR, pilih ganti nama (rename), tambahkan “.pdf” diakhir nama file.
a. Lakukan pengajuan PDF e-STR dengan cara: siapkan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah dan surat keterangan (format dapat di download di aplikasi. Log in ke aplikasi, pilih menu pengajuan PDF e-STR, pilih belum pernah terima fisik STR dan ikuti petunjuk selanjutnya.
b. Setelah mendapatkan PDF e-STR lakukan registrasi ulang sesuai kebutuhan.
Untuk perbaikan data STR tanpa download e-STR tidak dikenakan biaya.
Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi atau Alih Iptekdok adalah rangkaian kegiatan pendidikan dan pelatihan kedokteran yang dilakukan oleh Dokter Warga Negara Asing dan Dokter Gigi Warga Negara Asing dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan medis dokter dan dokter gigi Indonesia yang berhubungan dengan pasien baik secara langsung maupun tidak langsung. Kegiatan yang termasuk di dalam kegiatan Alih Iptekdok adalah kegiatan yang berhubungan dengan pasien melalui :
Persetujuan KKI adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kepada Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA yang telah disetujui untuk memberikan Alih Ilmu Pengetahuan dan teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi.
Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan Alih Iptekdok adalah hanya dokter spesialis yang memiliki kewenangan tambahan, dokter subspesialis (konsultan), dokter gigi spesialis yang memiliki kewenangan tambahan, dan dokter gigi subspesialis (konsultan). Kompetensi atau keterampilan yang harus dimiliki Dokter/Dokter Gigi WNA untuk melakukan kegiatan.
Alih Iptekdok adalah kompetensi atau keterampilan yang didasari dengan keilmuan berbasis bukti (evidence based) yang:
Penyelenggara kegiatan Alih Iptekdok terdiri dari :
*Rumah sakit Pendidikan dan/atau Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan merupakan rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam program pendidikan dokter spesialis-subspesialis atau program pendidikan dokter gigi spesialis-subspesialis.
Permohonan untuk mendapatkan Persetujuan KKI dapat diajukan oleh penyelenggara kegiatan Alih Iptekdok
Pengajuan Alih Iptekdok dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi e-alih iptekdok yang dapat di akses melalui website KKI atau dapat langsung diakses di https://e-dik.kki.go.id/
8. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Persetujuan KKI?
9. Berapa biaya penerbitan persetujuan KKI?
Rp. 350.000,-
10. Kapan paling lambat berkas permohonan persyaratan harus disampaikan kepada KKI?
Berkas permohonan persyaratan harus disampaikan kepada KKI paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal rencana penyelenggaraan Alih Iptekdok.
11. Berapa lama proses penerbitan Persetujuan KKI?
KKI akan menerbitkan Persetujuan KKI dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya kelengkapan berkas permohonan persyaratan oleh KKI.
12. Apa yang menyebabkan permohonan Persetujuan KKI ditolak oleh KKI?
13. Berapa lama masa berlaku Persetujuan KKI?
Persetujuan KKI berlaku paling lama 3 (tiga) bulan untuk 1 (satu) jenis kegiatan.
14. Apakah masa berlaku Persetujuan KKI dapat diperpanjang?
Masa berlaku Persetujuan KKI dapat diperpanjang jika penyelenggara telah membuat surat permohonan perpanjangan kepada KKI dengan melampirkan:
Permohonan beserta lampiran harus disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa berlaku Persetujuan KKI.
15. Kapan penyelenggara harus melaporkan hasil kegiatan kepada KKI?
Penyelenggara yang telah menyelesaikan pelaksanaan Alih Iptekdok
harus melaporkan hasilnya kepada KKI secara online dengan menggunakan aplikasi e-alih iptekdok yang dapat di akses melalui website KKI atau dapat langsung diakses di https://e-dik.kki.go.id/. Laporan harus disampaikan paling lama 2 (dua) minggu setelah berakhirnya pelaksanaan Alih Iptekdok.
16. Bagaimana jika penyelenggara tidak melaporkan hasil kegiatan kepada KKI?
Penyelenggara yang tidak memberikan laporan pelaksanaan kegiatan tidak akan diberikan lagi Persetujuan KKI untuk penyelenggaraan Alih Iptekdok berikutnya
17. Kemana saya dapat bertanya lebih lanjut?
Anda dapat menghubungi KKI melalui nomor (021) 31923198 ext. 3 dan/atau melalui email inamc@kki.go.id dan/atau kkipendidikan@kki.go.id
18. Apa yang menjadi dasar penyelenggaraan adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia (WNI) Lulusan Luar Negeri?
19. Apa yang dimaksud dengan program adaptasi Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri ?
20. Siapa saja yang perlu melakukan adaptasi?
Setiap dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang akan melakukan praktik kedokteran di Indonesia
21. Mengapa perlu dilakukan adaptasi untuk setiap Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri?
Program adaptasi dokter, dokter gigi dan dokter gigi spesialis bertujuan untuk:
Penyelenggaraan adaptasi dokter spesialis bertujuan untuk:
22. Apa yang pertama kali dilakukan Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan LuarNegeri ketika kembali Indonesia agar dapat berpraktik ?
Mengajukan penyetaraan ijazah ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI)
23. Dimana program adaptasi Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri dilakukan?
24. Berapa lama waktu pelaksanaan program adaptasi Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri?
25. Bagaimana cara mengetahui Institusi Pendidikan di Indonesia yang menerima siswa adaptasi?
26. Bagaimana jika institusi pendidikan yang direkomendasikan oleh kolegium tidak dapat menerima program adaptasi?
Institusi pendidikan akan mengirimkan surat ke KKI, selanjutnya KKI akan meneruskan surat ke Kolegium untuk penggantian institusi (pengajuan usulan penempatan ulang adaptasi).
27. Bagaimana cara menunda untuk memulai program adaptasi?
Dapat dikoordinasikan ke institusi pendidikan
28. Apa yang menyebabkan permohonan adaptasi ditolak?
mengikuti Program adaptasi dokter, dokter gigi dan dokter gigi spesialis ditolak
29. Apakah bisa langsung diangkat menjadi Calon ASN melalui Program Adaptasi?
Program adaptasi tidak menjamin akan diangkat langsung menjadi Calon ASN. Pengangkatan Calon ASN mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
30. Apakah surat permohonan adaptasi perlu dibuat lebih dari 1?
Surat permohonan cukup dibuat 1
31. Untuk persyaratan pas foto apa ada ketentuan warna latar belakang (background)?
32. Apa yang dimaksud dengan buku log (logbook) untuk persyaratan adaptasi?
Logbook adalah lembar catatan yang berisi kegiatan yang telah dilakukan Dokter/Dokter Gigi selama mengikuti pendidikan di luar negeri.
Bagaimana cara melakukan registrasi STR ?
a. Permohonan login ke aplikasi registrasi online melalui website kki (kki.go.id). Untuk login ke aplikasi siapkan : Alamat email,no HP, Scan berkas persyaratan
b. Pilih dan isi jenis STR yg akan diajukan
c. unggah berkas sesuai persyaratan
2. Berkas apa saja yang diunggah untuk permohonan STR
Untuk persyaratan STR dapat dilihat pada website (laman) kki.go.id pada fitur informasi Regsitrasi – Persyaratan STR
P
3. Bagaimana alur proses STR?
a. Berkas yg telah diunggah oleh pemohon akan diverifikasi oleh petugas
b. Jika tidak lengkap akan diberikan notifikasi melalui email dan SMS
c. Bila lengkap diberikan notifikasi kode billing melalui email/SMS
d. Menerima notifikasi kode billing melalui email (.Kode billing berlaku selama 5 hari)
e. Pemohon membayar biaya STR
f. Setelah dibayar STR akan diproses dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari kerja
g. Setelah selesai diproses maka STR akan dikirim melalui Pos
4. Apakah STR dapat diambil langsung ke kantor KKI?
STR akan dikirim melalui POS ke alamat korespondensi yang telah diisi saat melakukan registrasi online, tetapi jika STR dibutuhkan mendesak dapat diambil di Kantor KKI dan jika diwakilkan oleh orang lain maka harus membuat surat kuasa
5. Berapa jumlah STR yang diterima oleh pemohon?
a. Pemohon akan menerima 1 (satu) STR asli dan 3 (tiga) lembar STR Salinan
b. Khusus untuk STR Internsip dan STR Kualifikasi Tambahan (Sub Spesialis, fellowship hanya menerima 1 (satu) lembar salinan
6. Apa yang harus dilakukan jika nomor sertifikat kompetensi pemohon tidak dapat ditemukan pada saat melakukan registrasi online?
Bila terjadi hal tersebut, maka:
• Cek kembali apakah sertifikat kompetensi sudah diregistrasi di IDI Online.
• Cek kembali apakah penulisan nomor sertifikat kompetensi sudah sesuai dengan yang terdaftar pada IDI Online sampai dengan penulisan tanda bacanya.
7. Berapa lama proses STR diterbitkan
STR akan diterbitkan paling lama dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah melakukan pembayaran biaya STR (sesuai pasal 11 ayat 1 Perkonsil 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran STR Dokter dan Dokter Gigi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran pada Sistem Informasi Registrasi yang Terintegrasi dengan Sistem Pembayaran Online)
8. Berapa lama masa berlaku STR?
a. Untuk STR definitif, Peningkatan Kompetensi dan Perpanjangan masa berlaku STR adalah 5 (lima) tahun sesuai dengan masa berlaku Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium
b. Untuk STR Program Pendidikan Dokter Spesialais berlaku selama masa pendidikan
c. Untuk STR Internsip masa berlaku STR selama masa Internsip
9. Bagaimana cara mendapatkan Kode Pembayaran (Code Billing)
Kode Pembayaran akan diberikan memalui email pemohon setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap
10. Bagaimana kalau Kode Pembayaran (Code Billing) sudah expired
Untuk mendapatkan Kode Pembayaran (Code Billing) yang telah kadaluwarsa (expired), pemohon (dokter dan dokter gigi) dapat menghubungi petugas di KKI melalui telepon, nomor Whatsapp KKI di nomor 0811 13102211, maupun melalui email dan Kode Pembayaran akan dikirim melalui email pemohon.
11. Bagaimana cara membayar biaya STR?
Biaya STR dapat dibayar melalui kantor pos, teller Bank, e-banking. Contoh tutorial tetang tata cara pembayaran biaya STR melalui ATM dan e – banking (BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA) dapat dilihat di website KKI di fitur informasi -- informasi Registrasi – Video Tata Cara Pembayaran STR
12. Berapa besarnya tarif STR?
a. Untuk STR Internsip sudah termasuk STR Baru, tarif sebesar Rp. 400.000,-
b. Untuk STR Perpanjangan. Peningkatan Kompetensi, Program Pendidikan Dokter Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis dan Kualifikasi Tambahan besarnya tarif Rp. 300.000,-
c. Untuk STR Dokter/ DOkter Gigi Warga Negara Asing (STR Sementara) sebesar Rp. 750.000,-
d. Untuk STR Dokter/ DOkter Gigi Warga Negara Asing (STR Bersyarat) sebesar Rp. 500.000,-
e. Duplikat STR, tarif Rp. 130.000,-
f. Duplikat untuk Salinan STR, tarif Rp 15.000,-
13. Bagaimana caranya untuk mengetahui perkembangan proses STR yang sedang diajukan ke KKI?
Dokter dan Dokter Gigi dapat mengetahui proses penerbitan STR dengan cara membuka website KKI (kki.go.id) pada fitur “Cek Status STR” atau melalui tautan:
http://registrasi.kki.go.id/index.php/cek_status
14. Untuk mengetahui informasi terkait STR kemana dapat dihubungi?
Informasi tentang proses penerbitan STR dapat dilihat/didapatkan melalui:
· http://registrasi.kki.go.id/index.php/cek_status
· Email: inamc@kki.go.id atau registrasi.str@kki.go.id
· Telepon: 021-31923198 tekan 2
· Whatsapp: 081113102211
C. Certificate Of Good Standing ( COG)
Sertifikat kelaikan praktik kedokteran atau Certificate of Good Standing (COG) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh KKI dan menyatakan bahwa Pemohon tidak sedang dalam masa terkena sanksi disiplin kedokteran. COG ini diberikan kepada dokter/dokter gigi WNI yang ingin melanjutkan pendidikan/bekerja di luar negeri.
Perkonsil Nomor 33 Tahun 2015 tentang sertifikat kelaikan praktik kedokteran ( Certificate of Good Standing )
5. Berapa lama proses penerbitan COG ?
Penerbitan COG membutuhkan waktu 14 hari kerja ( diluar proses pengiriman) dan berkas dinyatakan sudah lengkap dan benar.
6. Bagaimana proses pengajuan COG ?
7. Bagaimana cara mengakses simponi untuk melakukan pembayaran COG?
8. Berapa tarif pembuatan COG?
9. Bagaimana jika STR kadaluarsa namun pemohon harus keluar negeri ?
KKI akan mengeluarkan Surat Verifikasi Status Registrasi atau Letter of Registration Status ( LoRs)
10. Apa syarat pembuatan loRS?
Syarat pembuatan LoRs sama dengan syarat pembuatan COG, kecuali untuk bagian syarat berkas STR diperbolehkan melampirkan STR yang sudah habis masa berlakunya.
11. Bagaimana proses Pengiriman COG atau Lors tersebut ?
KKI akan mengirimkan Lembar Asli COG dan LoRs secara langsung kepada
badan regulator profesi dokter/dokter gigi di negara tujuan pemohon
12. Apakah diperbolehkan pemohon mendapatkan salinan atau copy
dari COG /LoRs?
14. Berapa lama masa berlaku COG?
Sertifikat COG hanya berlaku selama 3 (tiga) bulan dari tanggal diterbitkannya sertifikat tersebut.
D. Penanganan Pengaduan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
MKDKI adalah lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia yang dibentuku untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran.
Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
http://www.kki.go.id/index.php/informasi/index/246/1303/1320/alur-proses-penanganan-pengaduan
http://www.kki.go.id/index.php/tentangkami/index/1206/1245/1351/1751/rak-mkdki-oktober-2022
A : Untuk tahun 2022 Tenaga Non ASN yang diprioritaskan untuk pengadaan PPPK adalah Tenaga Kesehatan, Untuk Non Tenaga Kesehatan menunggu kebijakan selanjutnya.
A : Untuk pengadaan PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan non ASN yang bekerja pada Faskes milik pemerintah.
A : Nakes non ASN akan mendapatkan kebijakan Afirmasi yang saat ini ketentuannya sedang dibahas bersama dengan kementerian PANRB.
A : Masa kerja yang dijadikan acuan untuk pemberian afirmasi adalah masa kerja saat ini.
A : Calon pelamar PPPK Nakes dapat melamar formasi diluar Faskes tempat ia bekerja, tetapi tidak akan mendapatkan prioritas kebijakan afirmasi.
A : Proses Sistematis dalam upaya menetapkan jumlah, jenis dan kualifikasi SDMK yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi suatu wilayah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan.
A : Peraturan Menteri Kesehatan No.33 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan.
A : Dilakukan dengan pendekatan Bottom Up plannng, mulai tingkat fasilitas kesehatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
A : 1. Berbasis Institusi / fasilitas kesehatan yaitu berdasar Standar Ketenagaan Minimal (SKM) dan Analisis Beban Kerja Kesehatan (ABK-Kesehatan). 2 Berbasis Wilayah yaitu melalui proyeksi rasio tenaga kesehatan terhadap populasi (jumlah penduduk).
A : SKM digunakan untuk perhitungan dan analisis kebutuhan bagi fasilitas kesehatan yang baru berdiri atau akan operasional. ABK –Kesehatan digunakan untuk perhitungan dan analisis kebutuhan riil sesuai dengan beban kerja / beban layanan, masing-masing fasilitas kesehatan.
A : Penghitungan Rasio Nakes tahun 2022 berdasarkan Arahan Pimpinan (Menkes) dalam rangka Transformasi Kesehatan untuk percepatan penanganan 4 Jenis Penyakit Prioritas (KJSU = Kanker, Jantung, Stroke dan Urologi), serta Pemenuhan 9 Jenis Nakes di Puskesmas.
A: Rasio Nakes untuk menghitung Proyeksi Nakes berdasarkan supply dan demand, untuk memetakan Nakes berdasarkan jenis dan jenjang pendidikannya, untuk memberikan rekomendasi penambahan maupun pengurangan quota lulusan Nakes.
A :Unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan, Lintas Profesi/Sektor/Program terkait, Lintas Kementerian/Lembaga terkait.
A : Metode yang digunakan adalah metode DEA (Data Envelopment Analysis) karena hasil penghitungannya mendekati angka ideal/optimal. Metode DEA digunakan untuk menghitung keterkaitan antara variabel input dan output, variabel input meliputi : 5M (Man, Material, Method, Machine, Money), Variabel output (capaian kinerja yang dihasilkan oleh variabel input)
A : Pusdatin SetJen Kemenkes, Pusjak SKK dan SDK BKPK Kemenkes, Organisasi Profesi, Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan, setra Unit Utama terkait lainnya.
A : Tidak. Ada beberapa Nakes untuk Penetapan Rasionya berdasarkan Kebijakan Analisis Kontekstual yang disesuaikan dengan pelayanan yang dilakukannya di Fasilitas Kesehatan. Contoh : Promkes, Epidemiolog Kes, Radiografer, Dokter Sp.KN, Dokter Sp.Onko.Rad
A : Melalui SS CASN BKN (secara online)
PPDS dan PPDGS adalah program bantuan biaya pendidikan yang disiapkan pemerintah dalam rangka penyiapan Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM kesehatan.
Bantuan pendidikan PPDS dan PPDGS diperuntukkan bagi PNS dan Non ASN dengan latar belakang pendidikan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
Mengenai syarat calon peserta dan alur pengusulan hingga penetapan penerima bantuan pendidikan bisa diakses melalui laman https://bandikdok.kemkes.go.id .
Pelamar melakukan pendaftaran online pada menu “Registrasi Online” didalam situs https://bandikdok.kemkes.go.id dengan tata cara berikut :
5.Pengumuman kelulusan tahapan seleksi dapat dilihat di website https://bandikdok.kemkes.go.id
Untuk menghindari kegagalan pastikan koneksi internet stabil, program aplikasi berjalan dengan baik menggunakan browser Google Chrome dan Mozilla Firefox, dan pastikan data yang wajib diisi telah diisi dan berkas file < 5 MB.
Data pelamar akan dikunci dan tidak dapat direvisi kembali bila anda sudah melakukan klik Kirim. Mohon agar lebih hati-hati dan teliti dalam membaca dan mengisi formulir pendaftaran.
Dapat mendaftar kembali. Pelamar yang pernah mendaftar dan tidak lulus seleksi, dapat melamar kembali untuk mengikuti program bantuan pendidikan KEMENKES ini, tetapi dengan syarat memilih Program Studi Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis yang sesuai dengan kebutuhan fasiltas pelayanan masyarakat tingkat pertama yang mengusulkan.
Tidak bisa, sistem hanya akan mengijinkan untuk melakukan pendaftaran untuk satu peminatan saja.
Dengan membuka inbox email yang digunakan pada saat mendaftar.
Melalui laman website https://bandikdok.kemkes.go.id, sosialisasi melalui zoom meeting kemenkes, telegram, maupun surat edaran kepada pemerintah daerah.
TK II. PENYIAPAN TENAGA KESEHATAN DAN SDM KESEHATAN
Program tugas belajar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan SDM kesehatan yang memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, serta pengembangan organisasi melalui peningkatan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, sikap dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS.
Program Tugas Belajar Reguler diperuntukkan bagi ; 1) PNS (minimal 1 tahun setelah diangkat PNS) dengan pilihan jenjang pendidikan D4,S1,Profesi,S2, khusus untuk S3 diperuntukkan bagi Dosen Poltekkes dan widyaiswara Kementerian Kesehatan, 2) Program Beasiswa bagi Pasca Penugasan Nusantara Sehat (Minimal penugasan khusus 2 tahun).
Bantuan biaya pendidikan tugas belajar diberikan sesuai kurikulum resmi institusi pendidikan, untuk program D4 sesuai kurikulum (Dari D3) atau paling lama 1 Tahun ( 2 Semester), program S1 sesuai kurikulum atau paling lama 4 tahun (8 semester), program profesi sesuai kurikulum, program S2 sesuai kurikulum atau paling Lama 2 tahun (4 Semester, dan untuk program S3 sesuai kurikulum atau paling lama 4 tahun (8 semester).
Terdapat 57 institusi pendidikan Perguruan Tinggi Negeri, Institusi pendidikan penyelenggara tugas belajar diprioritaskan institusi pendidikan negeri/ perguruan tinggi negeri yang program studinya terakreditasi minimal B atau setara sesuai peraturan perundang-undangan (daftar akreditasi dapat dilihat pada website: (ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php), sedangkan untuk Perguruan Tinggi Swasta, hanya yang ditunjuk Kementerian Kesehatan (Universitas Pancasila) untuk alih jenjang D3 ke S1 Farmasi.
Program Pendidikan Tugas Belajar diprioritaskan bagi ; 1) Daerah bermasalah kesehatan (DBK), serta daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK), 2) Tenaga kesehatan dengan jenjang pendidikan DIII untuk meningkatkan pendidikan pada jenjang DIV(Sarjana Terapan); DIV(Sarjana Terapan)+profesi; S1; dan S1+profesi.
Proses seleksi Program Tugas Belajar SDMK dilakukan dalam waktu sekitar 8-9 bulan yang dihitung dari penutupan pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi.
SK bantuan Program Tugas Belajar SDMK terbit setiap bulan September pada setiap tahunnya.
Untuk program Tugas Belajar Reguler syaratnya yaitu ; 1) Perencanaan Kebutuhan Tugas Belajar SDM Kesehatan Lima Tahunan dan Tahunan 2023 2) Mendapat Ijin Tertulis Dari Pimpinan Unit Kerja, 3) Telah Mengabdi 2 N (Jika Pernah Tubel), 4) Mengambil pendidikan 1 jenjang diatas pendidikan sebelumnya, pendidikan yang diambil linier dengan pendidikan sebelumnya atau linier dengan jabatannya, 5) Tidak Sedang Proses Pindah, 6) Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Atau Berat, 7) Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, 8) Mendaftar Secara Online Melalui http://tubel.bppsdmk.kemkes.go.id.
Untuk program Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat syaratnya yaitu ; 1) Telah menyelesaikan masa penugasan khusus tenaga kesehatan Program Nusantara Sehat, 2) Mengambil pendidikan 1 jenjang diatas pendidikan sebelumnya, pendidikan yang diambil linier dengan pendidikan sebelumnya, 3) Mendaftar paling lama 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa penugasan khusus, 4) Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, 5) Mendaftar Secara Online Melalui tubelnusantarasehat.bppsdmk.kemkes.go.id.
Calon peserta yang telah mendaftar online dan dinyatakan lulus seleksi administrasi dipersilakan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi akademik di perguruan tinggi yang dipilih, Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan akan membuatkan surat tunda bayar kepada institusi pendidikan agar calon peserta tidak membayar terlebih dahulu. Namun tidak semua perguruan tinggi dapat memberlakukan tunda bayar sehingga calon peserta yang memilih perguruan tinggi tersebut harus membayar terlebih dahulu biaya pendidikan di awal semester dan bisa di reimburse kemudian. Informasi tentang hal ini dapat ditanyakan langsung ke bagian kerjasama/pengelola tugas belajar Kementerian Kesehatan di universitas masing-masing.
Setelah Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan membayarkan biaya pendidikan ke perguruan tinggi, peserta dapat meminta kembali (reimburse) biaya yang telah dibayarkan dengan memberikan bukti bayar dan fc buku rekening ke bagian keuangan perguruan tinggi.
1) Biaya pendidikan (SPP), yang ditetapkan sesuai pola tarif yang resmi (SK Rektor atau ketentuan peraturan perundangan), dibayarkan langsung ke rekening institusi pendidikan,
2) Biaya Operasional Pendidikan dibayar satu kali di awal masa studi (tetap disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Kementerian Kesehatan), dibayarkan langsung ke rekening institusi pendidikan,
3) Biaya hidup dan biaya operasional, besarannya sesuai Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan pada tahun berjalan, dibayarkan langsung ke rekening peserta tugas belajar,
4) Biaya Buku dan referensi, besarannya sesuai Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan pada tahun berjalan, dibayarkan langsung ke rekening peserta tugas belajar,
5) Biaya skripsi/tesis/disertasi, besarannya ditentukan oleh KPA Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (syarat dan ketentuan berlaku), dibayarkan langsung ke rekening peserta tugas belajar.
Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar Program Tugas Belajar SDMK Reguler yaitu; 1) SK pengangkatan PNS, 2) SK pangkat/jabatan terakhir, 3) Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir, 4) Rekomendasi atasan, 5) Rekomendasi BKD/OSDM, 6) Surat izin orangtua/suami/istri, 7) Surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000 dan diketahui pimpinan unit kerja, 8) Dokumen perencanaan kebutuhan Th 2019 – 2023, 9) STR aktif (bagi tenaga Kesehatan).
Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar Program Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat yaitu; 1) Surat keterangan selesai masa penugasan, 2) Rekomendasi Dir. Pendayagunaan Nakes, 3) Surat izin orangtua/suami/istri, 4) Surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000 tentang bersedia mengikuti seluruh ketentuan beasiswa, 5) STR aktif.
Ketentuan usia pendaftar untuk jenjang D4, S1, dan S2 maksimal 45 tahun pada 1 September tahun berjalan, bagi jenjang S3 usia maksimal 50 tahun pada 1 September tahun berjalan, sedangkan bagi Program Pasca Nusantara Sehat maksimal mendaftar 3 tahun pasca tugas khusus.
Penerima bantuan Program Tugas Belajar SDMK berhak memperoleh biaya Pendidikan & Non Pendidikan selama masa studi, serta Memperoleh hak-hak kepegawaian lainnya di luar ketentuan tugas belajar.
Kewajiban yang dilaksanakan untuk penerima bantuan Program Tugas Belajar yaitu; 1) Bersedia menyelesaikan masa pendidikan tepat waktu sesuai kurikulum, 2) Menandatangani surat perjanjian Tugas Belajar, 3) Menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung, 4) Menaati dan mengikuti semua ketentuan tugas belajar, 5) Melaporkan perkembangan Tubel setiap semester ke Unit Pengusul dan SI Tubel.
?
Pembiayan program tugas belajar akan dihentikan apabila ; 1) Penerima telah lulus, 2) Melampaui batas masa studi sesuai kurikulum, 3) Berhenti dari pendidikan, 4) Peserta dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, 5) Tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajarnya meskipun telah diberi peringatan, 6) Tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji, 7) Peserta diangkat dalam jabatan struktural, 8) Pindah institusi pendidikan dan atau peminatan, 9) Tidak dapat menyelesaikan pendidikan.
Sanksi yang diterima jika penerima melanggar peraturan program tugas belajar yaitu; 1) Teguran tertulis, 2) Penghentian biaya pendidikan, 3) Sanksi disiplin PNS, 4) Pengembalian biaya pendidikan ke Kas Negara 10 kali biaya yang telah dikeluarkan apabila pindah program studi dan atau perguruan tinggi yg ditentukan, berhenti bukan atas pertimbangan akademis, berhenti setelah dinyatakan diterima sebagai peserta, 5)Tidak boleh mengikuti tugas belajar kembali bagi peserta yang berhenti setelah dinyatakan diterima sebagai peserta.
Melalui laman website http://tubel.bppsdmk.kemkes.go.id untuk program tugas belajar reguler, http://tubelnusantarasehat.bppsdmk.kemkes.go.id untuk program tugas belajar pasca nusantara sehat, dan telegram https://t.me/tubelkemenkes.
TK III. PENYIAPAN LULUSAN TENAGA KESEHATAN DI INDUSTRI DAN DUNIA KERJA
AHS merupakan model integrasi integrasi fungsional atau struktural berbasis wilayah antara Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Ilmu Kesehatan, rumah sakit pendidikan, rumah sakit jejaring, puskesmas, dan pemerintah daerah (kota dan provinsi) untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendidikan kesehatan, penelitian dan pelayanan kesehatan.
Tujuan dilaksanakannya Academic Health System adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang ditandai dengan penurunan angka kesakitan dan kematian dan efisiensi biaya pelayanan kesehatan, yang dilaksanakan melalui peningkatan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan dan penelitian bidang kesehatan agar dapat menghasilkan SDM Kesehatan yang berkualitas melalui pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan bermutu di suatu wilayah. AHS saat ini menjadi kerangka kerja untuk pemenuhan tenaga kesehatan, terutama dokter dan dokter spesialis.
Pada awalnya AHS diimplementasikan di 5 (lima ) Fakultas Kedokteran (UI, UNPAD, UGM, UNAIR, dan UNHAS) dan 5 (lima) Rumah Sakit Pendidikan (RSCM, RSHS, RS. Sardjito, RS Soetomo dan RS. Wahidin Sudirohusodo). Saat ini, AHS sudah dikembangkan di 77 FK, 77 Rumah Sakit Pendidikan (RSP) dan Pemda Provinsi (Dinas Kesehatan) di mana FK dan RSP tersebut berada.
Program Magang Dosen di Poltekkes Kemenkes adalah kegiatan peningkatan kapasitas yang dikelola secara terpusat dan bersifat program nasional, bertujuan meningkatkan kemampuan seorang dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dikoordinasikan oleh Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan.
Persyaratan umum peserta magang adalah: 1) Dosen diutamakan ASN; 2) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif; 3) Telah divaksinasi Covid lengkap; 4) Pengampu mata kuliah sesuai dengan peminatan minimal dua (2) tahun; 5) Bersedia mengikuti seluruh rangkaian program magang selama waktu yang telah ditentukan; 6) Belum pernah mengikuti program magang dosen sebelumnya.
Program magang dilaksanakan selama 12 minggu.
Persyaratan pembukaan program studi kedokteran di Perguruan Tinggi, mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 139/E/KPT/2022 tentang Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Kedokteran Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Program Profesi, Program Studi Kedokteran Gigi Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Gigi Program Profesi, serta Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan dan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2021 tentang Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Universitas yang akan membuka Program Studi Kedokteran wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kesehatan. Berkas yang harus dilengkapi dapat diakses melalui laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id/assets/panduan/Persyaratan_dan_Prosedur_Prodi_Kedokte ran_2017.pdf.
Proses yang dilaksanakan dari pendaftaran sampai penetapan akreditasi minimal tergantung pada proses verifikasi baik berkas maupun verifikasi lapangan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari Kemendikbudristek, Kemenkes, LAMPTKes, KKI, MKKI, IDI, AIPKI, ARSPI, LLDIKTI dan Kolegium terkait (khusus untuk pembukaan Prodi Dokter Spesialis).
BKD dosen dalam satu semester adalah 12 - 16 SKS, mencakup semua unsur kegiatan tridarma perguruan tinggi, Perhitungan SKS merupakan kumlatif jumlah SKS setiap bulan, Jumlah SKS minimum yang harus dipenuhi bagi Dosen biasa berbeda dengan Dosen tugas tambahan, Kelebihan SKS per semester dihitung sebagai beban kebihan.
Pedoman penghitungan beban kerja Dosen Poltekkes Kemenkes bisa di download di laman http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2019/08/pedoman- penghitungan-beban-kerja-dosen_cetak.pdf
Penerimaan Mahasiswa Baru Poltekkes Kemenkes ada 3 jalur secara online :
Pengumuman Kelulusan untuk seleksi jalur PMDP dan Seleksi Mandiri dilakukan masing-masing Poltekkes
Pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Bersama (SIMAMA) CBT: Juni 2023
Pendaftaran dibuka mulai bulan maret- april, sedangkan untuk pengumuman kelulusan akhir pada bulan Juni 2023.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran SIMAMA CBT : https://simama-poltekkes.kemkes.go.id/informasi
Tercantum pada laman :https://simama-poltekkes.kemkes.go.id/informasi
Persyaratan umum SIPENMARU Bersama (SIMAMA) poltekkes Kemenkes yaitu:
Warga Negara Indonesia, 2) Lulusan SMA/MA/SMU/Paket C dengan jurusan yang relevan/sesuai dengan pilihan prodi dan ditetapkan oleh panitia nasional, 3) Usia calon peserta maksimal 25 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, 4) Berbadan sehat, tidak buta warna, kondisi fisik tidak menggagu tugas sebagai tenaga kesehatan (Pemeriksaan kesehatan dilakukan pada tahap uji kesehatan), 5) Tinggi badan dengan ketentuan sbb : Prodi keperawatan dan fisioterapi minimal 155 cm bagi laki-laki dan 150 cm bagi perempuan, Prodi kebidanan hanya menerima perempuan dengan tinggi badan minimal 150 cm, prodi lainnya minimal 155 cm bagi laki-laki dan 145 cm bagi perempuan (Hasil Pengukuran tinggi badan yang berlaku adalah hasil pengukuran pada saat uji kesehatan). Sedangkan untuk persyaratan khusus Bagi calon peserta yang berasal dari keluarga miskin/keluarga tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin/ tidak mampu dari Kelurahan/Desa (bila perlu dilakukan kunjungan rumah).
B. Kelas Internasional
Adalah program kuliah di Poltekkes Kemenkes yang memiliki prodi profesi ners untuk kelas internasional atau rintisan kelas internasional yang penyelenggaraannya mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan syarat calon peserta didik sebagai berikut: 1) Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing, 2) Lulus pendidikan : SMU/SMA/MA/SMK Kesehatan dengan jurusan yang relevan/sesuai dengan pilihan prodi dan ditetapkan oleh Panitia Nasional, 3) Maksimal tahun kelulusan 2021, 4) Berbadan sehat, tidak buta warna, kondisi fisik tidak mengganggu tugas sebagai tenaga kesehatan. (pemeriksaan dilakukan pada tahap uji kesehatan), 5) Tinggi Badan minimal perempuan 155 cm, laki-laki 160 cm
Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA(Biologi, Kimia, Fisika)
Tatacara pendaftaran dapat diunduh melalui laman : https://simama-poltekkes.kemkes.go.id/informasi
SOP ujian SIMAMA berbasis CBT bisa diakses pada laman https://simama-poltekkes.kemkes.go.id/informasi
Pemberian bantuan pendidikan bagi putra putri Indonesia dan pendayagunaan paska pendidikan yang diperuntukkan bagi SMA/K sederajat yang berasal Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dan beberapa wilayah tertentu dengan permasalahan kesehatan dan Mahasiswa poltekkes tahun terakhir yang akan ditempatkan di DTPK dan daerah dengan permasalahan kesehatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (Permenkes no 27 Tahun 2021).
Alur pemberian bantuan PADINAKES dimulai dari Proses Rekruitmen, proses pendidikan, kelulusan, dan pendayagunaan paska pendidikan di DTPK & BDK.
Pendanaan bagi peserta PADINAKES mendapatkan biaya hidup dan biaya operasional,buku dan referensi, dan biaya lain. Sedangkan bagi POLTEKKES diberikan Uang Pendidikan sesuai dengan peraturan Pola Tarif yang berlaku di masing–masing Poltekkes Penyelenggara.
Jenis Pendidikan/program studi yang diselenggarakan dalam Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut : D-III Keperawatan, D-III Kebidanan, D-IV Promosi Kesehatan, D-III Sanitasi/D-IV Sanitasi Lingkungan, D-III Gizi, D-III Farmasi, D-III Teknologi Laboratorium Medik,
Jangka waktu pendidikan Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut : Program Diploma III paling lama 6 (enam) semester, Program Sarjana Terapan/Diploma IV paling lama 8 (delapan) semester
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://e-padinakes.kemkes.go.id/
Institusi penyelenggaran Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan adalah Poltekkes Kemenkes yang ditunjuk oleh surat keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan.
Terkait ketentuan dan mekanisme seleksi peserta bisa diakses pada laman https://drive.google.com/file/d/1jZ7R9v_Xx28dH4YOhAVJ1QY77O-ogneN/view
Tenaga cadangan merupakan tenaga yang siap untuk dimobilisasi pada waktu kapan saja dan dimana saja untuk memberikan dukungan kepada daerah yang mengalami bencana dan memerlukan tenaga kesehatan tambahan dalam rangka menjaga pelayanan kesehatan pada daerah terdampak tetap berjalan dengan baik.
15% supply tenaga cadangan kesehatan Nasional dapat dimobilisasi dari Mahasiswa Poltekkes yang telah siap dan terlatih melalui Mata Kuliah Penanggulangan Krisis Kesehatan dimasa bencana secara terpadu Terpadu.
Tujuan dari mobilisasi tenaga kesahatan yaitu untuk Menjadi Inisiator dalam persiapan Mahasiswa Kesehatan dan secara simultan dapat diadopsi oleh PTN PTS Jur. Kesehatan lainnya.
Pembelajaran akan dimulai di Semester empat
MK Manajemen bencana terpadu disusun dari Poltekkes dengan masukan dari Tim Ahli dan Tim Kerja Tenaga Kesehatan Cadangan.
Merdeka belajar adalah memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai. Sedangkan Kampus merdeka adalah pada dasarnya menjadi sebuah konsep baru yang membiarkan mahasiswa mendapatkan kemerdekaan belajar di perguruan tinggi.
Untuk Meningkatkan kompetensi lulusan (soft skills hard skills) agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian.
Untuk saat ini Poltekkes Kemenkes Belum terlibat dalam MBKM Kem-dikbud. Paska advokasi dengan Kemendikbud, Kemenkes akan dilibatkan dalam perencanaan KMMB tahun 2023.
Terdapat 38 Poltekkes Kemenkes yang tersebar di 33 Provinsi dengan 24 rumpun keilmuan kesehatan di 507 Program Studi.
Program studi yang tersedia di poltekkes kemenkes diantara adalah; 1) Keperawatan, 2) Kebidanan, 3) Gizi, 4) Farmasi, 5) Sanitasi Lingkungan, 6) Teknologi Lab Medik (ATLM), 7) Promosi Kesehatan, 8) Teknologi Bank Darah, 9) Teknik Gigi, 10) Analisa Farmasi dan Makanan, 11) Kesehatan Gigi, 12) Penata Anestesiologi, 13) Fisioterapi, 14) Rekam Medik, 15) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, 16) Teknologi Eletromedis, 17) Ortotik Prostetik, 18) Akupuntur, 19) Jamu, 20) Terapi Wicara, 21) Okupasi Terapi, 22) Asuransi Kesehatan, 23) K3,24) Pengawasan Epidemiologi.
Beberapa prodi langka yang dibutuhkan yaitu; Penata anastesi, pengawas epidemiologi, Kesehatan & Keselamatan Kerja, Elektromedis, Rekam Medis dan Informasi Kesehatan , Radiologi, dan Promkes.
Terdapat 5 proses pengelolaan tri dharma Perguruan tinggi yaitu; proses kelembagaan, proses sumberdaya, proses riset dan pengembangan, proses hilirisasi, proses pembelajaran dan kemahasiswaan.
1) Kurikulum Pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah (MKWK) : a. agama; b. Pancasila; c. kewarganegaraan; dan d. bahasa Indonesia. (dan bahasa Inggris), 2) PBAK wajib untuk semua prodi, 3) Insert Program untuk Prodi tertentu: Imunisasi untuk Kebidanan, STBM untuk Kesling, Stunting untuk Gizi, dll, 4) Penguatan konsep penciri Prodi, 5) Pembelajaran dan praktik dengan konsep IPE-IPC yang menekankan domain kompetensi untuk berkolaborasi melalui PKN/KKN, Internship, 6) Pengembangan Mata Kuliah Manajemen Kesehatan Bencana untuk semua Prodi.
1)Praktik lapangan PKN/KKN, 2) Praktik Klinik di RS rujukan, 3) Menjalin kerjasama dengan mitra dan IDUKA, 4) Penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dari 149 Prodi keperawatan di 37 Poltekkes (Kecuali Poltekkes Jakarta 2), Hanya 23 Poltekkes (67%) yang telah menyelanggarakan Profesi Ners.
Pendidikan Profesi Ners hanya dapat diselenggarakan setelah melalui Pendidikan Sarjana Terapan Keperawatan.
Terdapat 14 Poltekkes yang belum menyelenggarakan Pendidikan profesi Ners yaitu : 1. Aceh, 2. Riau, 3. Sorong, 4. Tanjung Pinang, 5. Pangkal Pinang, 6. Palangkaraya, 7. Kalimantan Timur, 8. Banjarmasin, 9. Makassar, 10. Kendari, 11. Gorontalo, 12. Mamuju, 13. Maluku, 14. Ternate
Skema penelitian Poltekkes Kemenkes terdiri dari beberapa jenis yaitu;Skema penelitian Poltekkes Kemenkes terdiri dari beberapa jenis yaitu; 1) Penelitian Pemula, 2)Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi 3) Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi 4) Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi, 5) Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi 6) Penelitian Kajian Kebijakan Strategis 7) Penelitian Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi.
Terdapat jenis publikasi poltekkes kemenkes diantaranya;
1) Publikasi artikel di jurnal ber-ISSN
2) Publikasi artikel di jurnal nasional terakreditasi
3) Publikasi artikel di jurnal internasional
4) Publikasi artikel di Jurnal internasional Bereputasi (SCOPUS atau Web of Science)
5) prosiding nasional
6) prosiding internasional
7) Buku (buku referensi, monograf, buku ajar, modul)
8) Hak Cipta
9) Hak Kekayaan Industri (Paten sederhana, Paten, Merek, Desain industri, rahasia dagang)
Topik terkait dengan transformasi sistem kesehatan, meliputi:
1. transformasi layanan primer,
2. transformasi layanan rujukan,
3. transformasi sistem ketahanan kesehatan,
4. transformasi sistem pembiayaan kesehatan,
5. transformasi SDM kesehatan dan
6. transfromasi teknologi kesehatan
dengan pusat unggulan ipteks meliputi: 1) Penyakit tidak menular, 2) stunting, izi, pangan, 3) health tourism, jamu, complementary health, 4) kesehatan ibu dan anak, 5) teknologi, kesehatan lingkungan, 6) pemberdayaan masyarakat, kesehatan masyarakat, 7) penyakit tropis, malaria, 8) bencana, kegawatdaruratan.
Penelitian diusulkan satu tahun sebelumnya (T-1) bulan Januari sampai Mei.
1) Pengumuman (Jan – Feb, 2 bulan), 2) Penerimaan Proposal (Mar – Mei, 2 bulan), 3) Persetujuan Kapus PPM (Mei, 4 hari), 4) Plotting Reviewer (Mei, 4 hari), 5) Penilaian Administrasi (Mei – Juni, 2 minggu), 6) Penilaian Substansi (Juni, 2 minggu), 7) Presentasi Proposal (Juni/Juli, 3-4 hari), 8) Penetapan (Juni/Juli).
Proses yang dilaksanakan dari penerimaan proposal sampai penetapan selama 5 Bulan.
Tahapan Penelitian On Going (T) : 1. Kontrak (Jan – Feb, 2 bulan) 2. Pelaksanaan (Mar – Sep, 7 bulan) 3. Monev, Laporan Tahunan dan Penilaian Luaran (Okt- Des, 3 bulan)
1) Layanan primer, 2) Layanan Kesehatan, 3) Sistem kesehatan ketahanan, 4) Pembiayan Kesehatan, 5) SDM, 6) Teknologi Kesehatan.
Tema dan topik penelitian dan Pengabmas disesuaikan dengan transformasi kesehatan, Pengelompokan topik berdasarkan pemilihan usulan pada saat input ke simlitabkes.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman https://simlitabkes.kemkes.go.id/
Aplikasi Simlitabkes mengharuskan setiap pengusul baik dosen maupun tenaga kependidikan tersinkronisasi dan memiliki data yang terupdate dengan statusnya saat ini, untuk itu agar setiap Pengusul dan masing-masing Poltekkes melakukan updating dan sinkronisasi data berkordinasi dengan tim simlitabkes, operator PDikti dan operator/ verifikator SINTA.
Q: Dimana saja Unit Pelaksana Teknis (UPT) penyelenggraan pelatihan Kemenkes ?
A: UPT Penyelenggara Pelatihan Kemenkes ada 7 → Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto, BBPK Makassar, BBPK Jakarta, Bapelkes Cikarang, Bapelkes Semarang, Bapelkes Batam, dan Bapelkes Mataram.
2. Q: Apakah yang dimaksud Training Need Analysis (TNA)?
A:
TNA adalah suatu proses yang sistematis dalam mengidentifikasi ketimpangan antara sasaran dengan keadaan nyata atau diskrepansi antara kinerja standar dan kinerja nyata yang penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pelatihan. TNA bertujuan untuk menemukan adanya suatu kesenjangan (gap) pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang dapat ditingkatkan melalui pelatihan
3. Q: Apakah sudah ada pedoman untuk penyelenggara melakukan TNA? Dan bagaimana caranya?
A:
- Ada pedoman TNA yang diterbitkan tahun 2021
- TNA dilakukan oleh instansi pemerintah untuk mengetahui gap kompetensi setiap pegawai, dan akhirnya dapat dipetakan jenis pelatihan yang dibutuhkan
4. Q: Apakah yang dimaksud Rekomendasi Pelatihan? Bagaimana alur permintaan rekomendasi pelatihan
A:
- Rekomendasi pelatihan adalah bentuk surat keterangan terhadap pelatihan yang akan diselenggarakan dan dianggarkan oleh penyelenggara pelatihan di tahun kedepan
- Alur pemberian rekomendasi :
a. Kepala Satker atau Sekretariat eselon I mengirimkan surat pengusulan kepada Direktorat Peningkatan Mutu Nakes, dengan mencantumkan no kontak yang dapat dihubungi
b. Melampirkan dokumen berupa : TOR, RAB pelatihan dan kurikulum pelatihan
c. Jika belum ada kurikulum maka TOR mencakup : pendahuluan, tujuan pelatihan, kompetensi, materi dan JP/materi, kriteria dan sasaran peserta, lokasi pelaksanaan
d. Mengirimkan berkas pada poin 1 dan 2 melalui email pemetaan.pelatihan@gmail.com
5. Q: Bagaimana tatacara pengesahan atau standarisasi kurikulum?
A:
Penyelenggara pelatihan sebagai pengaju usulan pengesahan kurikulum bersurat kepada Direktur Peningkatan Mutu Pelatihan perihal permohonan pengesahan kurikulum pelatihan dengan melampirkan draf kurikulum lengkap dengan lampiran (sesuai pedoman), serta skenario pembelajaran jarak jauh (dalam bentuk kerangka acuan) dan mencantumkan narahubung. Berkas ini kemudian akan direview Tim Penilai Kurikulum untuk disahkan sebagai kurikulum terstandard.
6. Q: Apakah yang dimaksud Akreditasi Institusi?
A:
Akreditasi institusi adalah pemberian pengakuan oleh Kementerian Kesehatan untuk Institusi/Lembaga penyelenggara Pelatihan yang memenuhi persyaratan akreditasi
7. Q: Bagaimana pengajuan akreditasi institusi ?
A :
- Pengajuan akreditasi dapat dengan mengakses https://siaksi.kemkes.go.id
- Dan lengkapi dokumen sesuai yang diminta
8. Q: Apa saja komponen akreditasi institusi?
A:
Akreditasi institusi ada 3 komponen yaitu Komponen Administrasi dan Manajemen, Komponen Pelayanan Pelatihan, Komponen Pelayanan Penunjang Pelatihan
9. Q: Apa saja syarat pengajuan Akreditasi Institusi?
A:
1. Berbadan hukum, memiliki tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pelatihan
2. Gedung milik sendiri/sewa minimal 3 tahun pada saat diakreditasi,minimal memiliki ruang kerja, ruang kelas,ruang lab kelas
3. Telah melaksanakan pelatihan bidang kesehatan dalam 1 tahun terakhir
4. Memiliki perencanaan pelatihan minimal 3 tahun
5. Pimpinan: pegawai tetap,pendidikan minimal S1
6. Memiliki staf penyelenggara pelatihan (pengelola pelatihan dan pengendali pelatihan)
10. Q: Berapa pembiayaan untuk pembimbingan akreditasi institusi?
A:
Untuk pembiayaan akreditasi institusi disesuaikan dengan Standar Biaya Masukan Kemenkeu tahun berjalan atau disesuaikan dengan penganggaran di daerah institusi berada
11. Q: Berapa lama proses pengajuan akreditasi institusi sampai terakreditasi?
A:
Paling lama 1 bulan setelah visitasi, akan diterbitkan SK dan sertifikat AI
12. Q: Dokumen pendukung yang diperlukan untuk usulan Akreditasi/Registrasi pelatihan?
A:
Surat pengantar, Jadwal, Kerangka acuan kegiatan, Komponen pelatih
13. Q: Kapan pengajuan Akreditasi/registrasi pelatihan?
A:
1 minggu sampai hari H sebelum pelatihan
14. Q: Berapa biaya akreditasi pelatihan?
A:
Sesuai PP no 64 tahun 2019 , Bagi institusi pelatihan milik kementerian kesehatan, tidak ada biaya pengajuan akreditasi pelatihan. Untuk institusi pelatihan non kemkes,maka dikenakan biaya akreditasi pelatihan per jenis pelatihan untuk 1 tahun berjalan sebesar 2,2 juta rupiah
15. Q: Apa yang dimaksud dengan program fellowhship dokter spesialis yang dilaksanakan oleh Dit. Peningkatan Mutu?
A:
Program Bantuan Pendidikan bagi dokter spesialis pada layanan jantung pada tahun 2022 yang bersifat non gelar dan dilaksanakan di RS (hospital based). Program ini sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan khusunya pada layanan jantung.
16. Q: Apa yg dimaksud Evaluasi Pasca Pelatihan (EPP) ?
A :
Evaluasi pasca pelatihan adalah serangkaian kegiatan untuk melihat relevansi kurikulum pelatihan & pelaksanaan pelatihan terhadap pelaksanaan tugas alumni di tempat kerja dan dampak pelatihan terhadap peningkatan kinerja alumni
17. Q: Kapan dilakukan EPP? Dan siapa sasarannya?
A:
- Paling cepat 3 bulan setelah peserta selesai pelatihan dan kembali ke tempat kerja
- Sasaran EPP adalah alumni pelatihan dengan melibatkan pimpinan dan rekan kerja alumni dan dapat melibatkan masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan
18. Q: Apakah aplikasi SIAKSI sudah launching?
A: App aksi launchinglpd tgl 28/10/22
19. Q: Masa berlaku akreditasi?
A: Masa berlaku dibedakan menjadi beberapa kategori: A: 5thn, B: 3thn, C: 1thn
20. Q: Bagaimana ingin melakukan registrasi namun belum terakreditasi?
A: Registrasi pelatihan baru hanya bisa dilakukan yag telah terakreditasi
21. Q: Bagaimana cara mendapatkan E-Sertifikat?
A: E-Sertif bisa di download memlaui aplikasi
22. Q: Bagaimana jika masa berlaku akreditasi habis?
A: Jika sudah hampir kadaluarsa prosesnya akan melalui visitasi & re registrasi kembali