SEJARAH DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN

Secara garis besar perjalanan perkembangan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat dibagi menjadi dua periode yaitu periode sebelum dibentuknya organisasi Badan PPSDM Kesehatan dan periode pasca terbentuknya organisasi Badan PPSDM Kesehatan.

Pada periode ini dapat juga dibagi menjadi 2 kurun waktu yakni kurun waktu sebelum tahun 1984 dan setelah tahun 1984, mengingat pada tahun 1984 terjadi perubahan organisasi yang menangani bidang kesehatan yang disebut dengan Departemen Kesehatan.

1. Kurun Waktu SebelumTahun 1984

Susunan organisasi departemen pada masa ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 yang telah menetapkan tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja departemen. Dasar berikutnya adalah Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 yang mengatur susunan organisasi departemen-departemen dan pada lampiran ke 13 susunan organisasi khusus mengenai Departemen Kesehatan. Secara rinci tentang susunan organisasi dan tata kerja Departemen Kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/IV/Kab/BU/75 tanggal 29 April 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Deaprtemen Kesehatan. Pada masa ini belum ada organisasi yang secara spesifik menangani urusan pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan. Dalam penjelasan struktur organisasi Departemen Kesehatan khususnya Sekretariat Jenderal disebutkan salah satu tugas pokok dan fungsinya di bidang pendidikan dan pelatihan dalam arti membina unit pendidikan dan latihan sepanjang belum diselenggarakan oleh unit organisasi lainnya di lingkungan departemen. Sekretaiat Jenderal Departemen Kesehatan pada masa ini terdiri dari biro-biro yaitu Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perlengkapan, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, dan Biro Umum. Dengan demikian organisasi yang melaksanakan urusan pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan berawal dari Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan pada masa ini.

2. Kurun Waktu Setelah Tahun 1984

Pada masa ini landasan operasional Pembangunan Nasional adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di mana Pembangunan Nasiona pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Trilogi Pembangunan Nasional yang diterapkan pada masa ini adalah pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan kesehatan memegang peran cukup penting mengingat kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok rakyat yang dapat mewujudkan manusia Indonesia yang berkualitas. Tujuan pembangunan kesehatan saat itu adalah Tercapainya Kemampuan Untuk Hidup Sehat Bagi Setiap Penduduk Agar Dapat Mewujudkan Derajat Kesehatan Yang Optimal Sebagai Salah Satu Unsur Kesejahteraan Umum Dari Tujuan Nasional. Untuk mencapai tujuan pembagunan kesehatan tersebut dicanangkan Program Pembangunan Kesehatan dengan sebutan Panca Karya Husada yang terdiri dari 5 pokok program utama di bidang kesehatan yaitu

1) Panca Karya Husada I : Peningkatan dan Pemantapan Upaya Kesehatan

2) Panca Karya Husada II : Pengembangan Tenaga Kesehatan yang meliputi program pendidikan, latihan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.

3) Panca Karya Husada III : Pengendalian, Pengadaan dan Pengawasan Obat, Makanan dan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.

4) Panca Karya Husada IV : Perbaikan Gizi dan Peningkatan Kesehatan Lingkungan

5) Panca Karya Husada V : Peningkatan dan Pemantapan Manajemen dan Hukum

Perkembangan program pembangunan kesehatan mewarnai perkembangan organisasi Departemen Kesehatan. Organisasi Departemen Kesehatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 558/Menkes/SK/II/1984, dengan tugas pokok menyelenggarakan sebagaian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesehatan. Departemen Kesehatan terdiri dari :

1) Menteri Kesehatan

2) Sekretariat Jendral

3) Inspektorat Jenderal

4) Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat

5) Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman

6) Direktorat Jenderal Pelayanan Medik

7) Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan

8) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

9) Pusat yang terdiri dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, Pusat Data Kesehatan, Pusat Laboratorium Kesehatan, dan Pusat Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.

10) Instansi Vertikal di wilayah

Dengan demikian pada masa ini urusan sumber daya manusia kesehatan lebih banyak diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan. Perkembangan selanjutnya baru dibentuk organisasi yang khusus melaksanakan urusan sumber daya manusia kesehatan tepatnya pada tahun 2001.

Perubahan besar-besaran di lingkup pemerintahan pasca gerakan reformasi Tahun 1998 turut mewarnai perubahan di sektor kesehatan termasuk perubahan di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan. Pada periode sejak lahirnya organisasi Badan PPSDM Kesehatan hingga sekarang telah mengalami 4 (tiga) kali perubahan organisasi terbukti dengan adanya perubahan peraturan yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja departemen sebagai berikut:

1. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 446/Menkes-Kessos/V/2001 tanggal 11 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI.

2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, tanggal 27 Nopember 2001.

3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/MENKES/PER/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan RI, tanggal 16 Nopember 2005.

4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1144/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI, tanggal 19 Agustus 2010.

Perubahan organisasi Badan PPSDM Kesehatan yang terjadi sejalan dengan perkembangan di lingkup pemerintahan secara umum dan secara khusus perkembangan program pembangunan kesehatan. Sejalan dengan perkembangan organisasi tersebut terjadi pula perubahan atau perkembangan tugas poko dan fungsi di bidang pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan.

Perkembangan organisasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan diikuti dengan perubahan nomenklatur organisasi. Berikut ini gambaran perkembangan perubahan nomenklatur sejak pertama dibentuknya Badan PPSDM Kesehatan hingga saat ini. Badan PPSDM Kesehatan pertama dibentuk dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 446/Menkes-Kessos/V/2001 tanggal 11 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI dengan nama Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

Pada saat itu terjadi restrukrisasi di seluruh departemen sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen. Dan saat itu terjadi pula penggabungan dua departemen menjadi satu yaitu Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial . Pada tanggal 11 Mei 2001 merupakan tonggak sejarah berdirinya Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang merupakan cikal bakal Badan PPSDM Kesehatan.

Pada bulan Nopember 2001 terjadi perubahan kembali organisasi depertemen terutama Departemen Kesehatan yang semula bergabung dengan Departemen Sosial kembali menjadi Departemen Kesehatan dengan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, tanggal 27 Nopember 2001. Sejak tanggal 27 Nopember 2001 namanya berubah menjadi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan pusat-pusat di lingkungan badan menjadi 4 pusat. Pada tahun 2001 unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan terdiri dari Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) sebanyak 5 UPT dan Politeknik Kesehatan sebanyak 32 institusi.

Setelah empat tahun berjalan terjadi perubahan kembali nomenklatur di pusat-pusat dan perkembangan tugas pokok dan fungsi. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/MENKES/PER/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan RI, tanggal 16 Nopember 2005. Susunan Organisasi Badan PPSDM Kesehatan sesuai peraturan menteri tersebut dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Perubahan nomenklatur yang terjadi pada tahun 2005 ada pada 2 pusat yaitu semula Pusat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan berubah menjadi Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan berubah menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Pada saat organisasi Badan PPSDM Kesehatan ditetapkan pada tahun 2005 jumlah dan jenis unit pelaksana teknis yang ada masih tetap yaitu 5 Balai Pelatihan Kesehatan dan 32 Politeknik Kesehatan. Setelah itu terjadi beberapa perubahan peningkatan dan penambahan unit pelaksana teknis yang ada di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan. Penambahan dan peningkatan UPT tersebut adalah terbentuknya Politeknik Kesehatan Gorontalo dan peningkatan Balai Pelatihan Kesehatan menjadi Balai Besar Pelatihan Kesehatan yang terjadi pada tahun 2006 untuk Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto dan Cilandak kemudian pada tahun 2008 untuk Balai Besar Pelatihan Kesehatan Makassar. Sealin itu juga terjadi penambahan Balai Pelatihan Kesehatan pada tahun 2010 yaitu Balai Pelatihan Kesehatan Batam.

Seiring dengan perkembangan dalam pemerintahan seperti terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara maka seluruh departemen yang ada melaksanakan perubahan sesuai dengan peraturan tersebut. Untuk perubahan organisasi dan tata kerja Departemen Kesehatan diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/SK/VIII/2010 pada tanggal 19 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.

Dengan terbitnya peraturan tersebut terjadi perubahan kembali nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi Badan PPSDM Kesehatan. Pada saat ditetapkannya organisasi Badan PPSDM Kesehatan ini unit pelaksana teknis yang ada juga telah mengalami perubahan yaitu menjadi Balai Besar Pelatihan Kesehatan sebanyak 3 institusi, Balai Pelatihan Kesehatan 3 institusi dan Politeknik Kesehatan sebanyak 33 institusi. Pada tahun 2010 rencana penambahan Politeknik Kesehatan dan telah mendapat persetujuan Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional sebanyak 5 institusi politeknik kesehatan.

Di tetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 71 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Poltekkes Kemenkes atau pengelompokan terhadap 38 Poltekkes di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan katagori kelas I,II dan III  yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan kesehatan berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi.

Klasifikasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan terhadap Balai Besar Pelatihan Kesehatan dan Balai Pelatihan Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2003 terhadap 7 BBPK dan BAPELKES  di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap 7 BBPK dan Bapelkes di lingkungan Kementerian Kesehatan

Di tahun 2021 ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan pada pasal 22 ditetapkan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021, jadi tanggal tersebut adalah Hari Jadi Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomo 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan diubah menjadi Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.

Direktorat Jenderal  di Kementerian Kesehatan terdiri atas :

a. Sekretariat Direktorat Jenderal;

b. Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan;

c. Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan;

d. Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan;

e. Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan; dan

f. Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan.

 

Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

Mempunyai tugas melaksanakan koodinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal

Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kesehatan.

Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan dan peningkatan kualifikasi tenaga Kesehatan

Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendayagunaan tenaga Kesehatan

Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu tenaga kesehatan.

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan.