Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan diubah menjadi Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. Adapun Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:

Tugas:

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan

Fungsi:

a. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebituhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan kesehatan;

f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.