Sesuai dengan Undang-undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan dibantu oleh Konsil dan/atau Kolegium dalam mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sebelumnya, tugas tersebut dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang saat ini bergabung menjadi Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi. Pelantikan anggota konsil, kolegium, dan majelis tersebut dilakukan oleh Menteri Kesehatan (14/10) di ruang Siwabessy Kementerian Kesehatan. Jumlah anggota yang dilantik sebanyak 109 orang yang akan menjadi anggota Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi.
Dalam rangka melaksanakan hak kesehatan masyarakat pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang mudah aksesnya, berkualitas baik dan terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat di manapun dia berada. Kementerian Kesehatan sebagai perwakilan pemerintah di bidang kesehatan bertugas untuk menyediakan sarana dan prasarana kesehatan 85.000 puskesmas pembantu, 10.000 puskesmas dan 3.200 rumah sakit agar kualitas pelayanan kesehatan dapat terstandar, dan merata di seluruh penjuru Indonesia.
“Hal yang paling sulit saat ini adalah mempersiapkan SDM kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan yang mudah di akses, murah dan terjangkau. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan dalam hal penyediaan, pembinaan, peningkatan mutu dan pengawasan SDM kesehatan dibantu oleh 3 lembaga resmi yaitu Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi”, ujar Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin. Tiga lembaga resmi ini melakukan tugas bersama dan bekerja sama dengan Kementerian kesehatan untuk meningkatkan kompetensi, mutu, kualitas pelayanan kesehatan serta melakukan pengawasan dan pembinaan bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Sebaik-baiknya ilmu adalah ilmu yang bermanfaat”, tegas Budi. Menteri Kesehatan berharap agar ilmu yang dimiliki oleh anggota Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan dan Majelis Disiplin Profesi dapat dibagikan kepada para tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kompetensi antar keilmuan diharapkan dapat dibagikan antar tenaga kesehatan dan tenaga medis. Hal ini berguna untuk memeratakan dan saling melengkapi pelayanan kesehatan apabila di suatu daerah belum lengkap kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatannya. (ah)
Seleksi Kolegium Kolegium Kesehatan Indonesia
Penyusunan Bezetting dan Formasi ASN Tahun 2024 di Lingkungan Ditjen Nakes
AKSELARASI PEMENUHAN KEBUTUHAN DOKTER SPESIALIS MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) BERBASIS RUMAH...