Keputusan MenPAN-RB nomor 11 tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa jabatan pelaksana terdiri dari
klerek, operator, dan teknisi. Kepmenpan No.11 Tahun 2024 tersebut telah ditindaklanjuti
oleh Kementerian Kesehatan dengan mengelompokkan jabatan pelaksana menjadi 7 jabatan
berdasarkan kualifikasi pendidikan (SMP, SMA, D3, D4/S1); kelas jabatan (melekat pada
kualifikasi pendidikan); serta bidang tugas (kesehatan dan nonkesehatan). Instansi
Pemerintah diwajibkan untuk melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana
paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan MenPAN RB ditetapkan.
Sesuai surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
Instansi Pemerintah perihal Penyampaian Usulan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2024
melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN, maka: pertama, Proses perincian
formasi untuk pengadaan ASN tahun 2024 dilakukan secara nasional dan terintegrasi
melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN pada https://perencanaan-
siasn.bkn.go.id; kedua, Untuk menyusun rincian kebutuhan dan verifikasi validasi rincian
kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024, Instansi Pemerintah diwajibkan untuk mengirimkan
usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui aplikasi paling lambat 31 Januari 2024
akan tetapi karena harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh Biro OSDM Kementerian
Kesehatan maka batas waktu updating peta dan informasi jabatan maksimal 30 Januari 2024
(telah dilakukan oleh seluruh satker).
Untuk mempermudah koordinasi para pengelola organisasi dan tatalaksana serta pengelola
kepegawaian maka perlu di adakan Pertemuan Koordinasi OSDM Ditjen Tenaga Kesehatan
dalam rangka Penyusunan Bezetting dan Formasi ASN Tahun 2024. Pertemuaan ini
dilaksanakan di Lorin Hotel Sentul pada tanggal 28 s.d 31 Januari 2024, dibuka oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dan pertemuan koordinasi ini di hadiri
secara hybrid.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Organisasi dan SDM Setjen
Kemenkes Nomor KP.01.01/A.IV/7095/2024 Tanggal 24 Januari 2024 Tentang Penyusunan
Usulan Kebutuhan ASN Tahun 2024 melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.
Tujuannya adalah agar para pengelola organisasi dan kepegawaian pada Unit Kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dapat memahami ketentuan, mekanisme,
dan tatacara dalam penyusunan kebutuhan ASN Tahun 2024 sesuai dengan arah kebijakan
pemerintah; Tersusunnya kebutuhan ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan Tahun 2024 sesuai ketentuan serta telah dilakukan verifikasi dan validasi secara
bersama-sama antara Unit Kerja pengusul, Sekretariat Ditjen Tenaga Kesehatan, dan Biro
Organisasi dan SDM Setjen Kemenkes; Diusulkannya kebutuhan ASN di lingkungan
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun 2024 sesuai waktu yang telah ditentukan
melalui Biro Organisasi dan SDM Setjen Kemenkes untuk ditetapkan oleh Kementerian PAN
dan RB sebagai Formasi dalam Pengadaan Calon ASN.
Berdasarkan evaluasi selama masa pelaksanaan entry data ternyata terdapat kendala teknis di mana
aplikasi sulit diakses sehingga satker tidak dapat menyelesaikan sesuai batas waktu. Kendala ini tidak
hanya terjadi pada Satker di lingkungan Ditjen Nakes tetapi hampir seluruh instansi pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 31 Januari 2024 BKN mengeluarkan surat perpanjangan
masa entry data sampai dengan 9 Februari 2024. Menindaklanjuti surat perpanjangan tersebut, Biro
OSDM Kemenkes mengambil kebijakan bahwa Satker dapat mengentry data sampai dengan tanggal
2 Februari, dan selanjutnya Biro OSDM bersama timker OSDM dari masing-masing Eselon I
melakukan verifikasi dan validasi data sampai dengan tanggal 9 Februari 2024.
Seleksi Kolegium Kolegium Kesehatan Indonesia
Penyusunan Bezetting dan Formasi ASN Tahun 2024 di Lingkungan Ditjen Nakes
AKSELARASI PEMENUHAN KEBUTUHAN DOKTER SPESIALIS MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) BERBASIS RUMAH...