Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Dokumen Usulan Tarif Layanan Poltekkes Kemenkes Badan Layanan Umum (BLU) pada tanggal 22 s/d 24 Februari di Jakarta. Mewakili Sekretaris Ditjen Tenaga Kesehatan, Bambang Widodo, selaku Ketua Tim Keuangan dan Tata Kelola BLU, membuka acara pertemuan ini secara resmi.
Kepala BLU diberikan pendelegasian kewenangan dari Menteri Keuangan sebagai Kuasa BUN (Bendahara Umum Negara) untuk menyusun tarif. Adapun Penyusunan dokumen tarif ini berdasarkan PMK 55/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pada Kementerian Kesehatan dan selanjutnya akan ditetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan terkait Zona Tarif Layanan BLU Poltekkes Kemenkes.
Pertemuan tersebut dilaksanakan secara daring dan luring di hadiri oleh Poltekkes Kemenkes Sorong, Poltekkes Kemenkes Riau, Poltekkes Kemenkes Gorontalo dan Poltekkes Kemenkes Kendari untuk Desk Dokumen dan Poltekkes Kemenkes Jakarta I, Poltekkes Kemenkes Jayapura, Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang, Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang, Poltekkes Kemenkes Ternate, dan Poltekkes Kemenkes Mamuju untuk Review Dokumen Usulan Tarif dengan narasumber dari PPK BLU yang mendampingi kegiatan pendampingan penyusunan tarif selama 3 hari.
Tarif layanan menjadi instrumen kebijakan pada BLU yang langsung berkaitan dengan masyarakat/pengguna layanan yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, tarif layanan juga dibutuhkan dalam proses penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Dengan demikian, tarif layanan dapat menjadi sarana untuk menjaga kesehatan keuangan BLU dan mengontrol biaya, serta berguna untuk meningkatkan layanan yang disediakan oleh BLU, baik produksi barang maupun layanan penyediaan jasa.
Seleksi Kolegium Kolegium Kesehatan Indonesia
Penyusunan Bezetting dan Formasi ASN Tahun 2024 di Lingkungan Ditjen Nakes
AKSELARASI PEMENUHAN KEBUTUHAN DOKTER SPESIALIS MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) BERBASIS RUMAH...